WAJO -- Belum Lengkapnya Izin,Perumahan Agung Residence yang berlokasi di Kelurahan Cempalagi, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Ketua Divisi Hukum Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) SUKRIADI.SH, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas terkait, agar menutup sementara aktivitas pembangunan Perumahan tersebut.
PT. Agung Setiawan Pratama diduga melakukan aktifitas usahanya tanpa memiliki izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan Setempat, Izin Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), Izin Pemanfaatan Lahan, Izin Lokasi, Izin Badan Lingkungan Hidup, Izin Dampak Lalu Lintas (Andal lalin), Izin Pengesahan Site Plan, dan Pendaftaran Penanaman Modal atau Pendaftaran Investasi.
Selain itu, Kata Sukri, PT. Agung Setiawan Pratama juga diduga belum memiliki Izin Prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terhadap 141 unit rumah yang akan dibangun.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak Tata Ruang Dinas PUTR Wajo, katanya baru mengajukan untuk IMB. Sementara informasi yang kami dapatkan, sudah ada bahkan penjualan," kata Sukri
Sukri juga menyoroti aktivitas pengembang terkait pengendalian alih fungsi lahan yang sebelumnya kebun termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi terkait.
"Ini tidak boleh dibiarkan, Pemkab Wajo jangan tinggal diam. Sebab ini sudah jelas dalam Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020, dan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan PBG yang masa berlakunya dimulai Agustus 2021,". tegasnya. (TIM).
COMMENTS