WAJO -- Proyek Revitalisasi Danau Tempe, yang dikerjakan oleh PT. Wijaya Karya Semesta di kabupaten Wajo, tuai kritikan keras dari Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK).
Proyek milik Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) menelan anggaran sebesar 40 Milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Diduga terjadi perbuatan yang melawan hukum.
Muhammad Yusri, selaku Koordinator L-KONTAK Kabupaten Wajo, menilai bahwa PT. Wijaya Karya Semesta telah melanggar kontrak kerja dengan Nomor : HK. 01.02/AU 10.4/Wajo/18, dimana hingga memasuki akhir Bulan Januari 2025 masih melaksanakan kegiatannya.
Berdasarkan papan informasi kegiatan, kata yusri, masa kontrak PT. Wijaya Karya Semesta dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SNVT Pembangunan Bendung (BBWSPJ) hanaya selama 300 hari kalender atau sejak 12 Februari 2024 sampai dengan 07 Desember 2024.
"Jika mengacu masa kontrak, seharusnya berakhir pada 07 Desember 2024, namun faktanya, penyedia jasa masih melaksanakan kontrak hingga memasuki akhir bulan Januari 2025,". kata Yusri, Jumat, (24/01/2025).
Selain tidak terpenuhinya masa kontrak lanjut yusri, PT. Wijaya Karya Semesta juga dinilai menggunakan material batu yang di pasang sebagai dinding bangunan sepanjang 1,5 km berukuran kecil sehingga dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis.
"Keterangan pengawas dari BBWSPJ, batunya harus berukuran 50 kg sampai 100 kg, faktanya, banyak batu yang digunakan dibawah ukuran 50 kg, lalu pertanyaannya apa namanya kalau tidak memenuhi spesifikasi?," jelasnya.
Menurut yusri penggunaan material yang diduga tidak memenuhi spesifikasi, elevasi bangunan yang dibuat disinyalir tidak memenuhi persyaratan. Dia menyayangkan, Konsultan Pengawas dari PT. Bintang Tirta Pratama, dan PPK terkesan tutup mata sehingga diduga kuat ada perbuatan melawan hukum yang unsurnya sudah terpenuhi.
"Kami tegaskan, alat seperti Excavator, ponton, yang masih ada dilokasi, apakah ini jadi pertanda bahwa PT. Wijaya Karya Semesta akan melanjutkan pekerjaan yang dianggarkan tahun 2025 mendatang, sementara pekerjaan yang dikerjakan 2024 lalu, kuat dugaan ada perbuatan melawan hukum,". Ujarnya.
"Kami kawatir, dengan masih adanya alat tersebut proyek yang di anggaran tahun 2025 mendatang, Jangan-jangan Kontraktornya dia lagi? Tentu ini sangat berbahaya, apa lagi tersiar kabar PPK akan melakukan metode pengadaan langsung bukan tender seperti pada umumnya,". Tambahnya.
Dalam waktu dekat, dirinya akan melaporkan proyek tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, untuk segera membuka audit dan penyelidikan terhadap kegiatan yang diduga terjadi "Patgulipat".
"Diduga terjadi"Patgulipat" sehingga dalam waktu dekat, kami akan laporkan ke BPK RI dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait proyek yang di kerjakan PT. Wijaya Karya Semesta di Wajo, agar membuka audit dan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negaranya dan ini akan menjadi acuan apakah proyek 2025 tersebut bisa dikerjakan kembali oleh rekanan yang sama atau tidak, jika hal ini tidak di indahkan, kami pastikan akan melakukan aksi,". Tutupnya (Tim)
COMMENTS