Wajo - Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) resmi melayangkan surat klarifikasi ke Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Pakanna dan Desa Ujunge, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo.
Menurut Sukriadi, SH, Divisi Hukum L-KONTAK, ini menjadi kewajiban Inspektorat untuk memeriksa kembali berbagai dokumen yang berkaitan dengan kegiatan desa, diantaranya, Rencana Kerja Anggaran, Laporan Pertanggungjawaban, dan dokumen lainnya.
Langkah ini dilakukan bertujuan untuk memastikan jika penggunaan Dana Desa sudah dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami telah melayangkan surat klarifikasi ke Inspektorat Wajo. Ini sangat penting dilakukan guna mencegah terjadinya penyelewengan atau penggunaan dana yang tidak tepat. Inspektorat harus memastikan bahwa Dana Desa digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,". tegas Sukriadi, Selasa, (17/12/2024).
Sebab lanjut Sukriadi, terdapat beberapa indikasi permasalahan terhadap pelaksanaan pengelolaannya yang sering terjadi.
"Indikasi itu diantaranya, Akuntabilitas atau kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku termasuk kualitas pekerjaan yang dihasilkan. Begitu juga adanya dugaan Mark-up, atau kelebihan pembayaran, sehingga nantinya akan terjadi pengembalian. Belum lagi masalah transparansi, termasuk penggunaan papan informasi kegiatan. Jika pengembalian itu secara berulang-ulang, maka dipastikan pada tahap perencanaan tidak dilakukan dengan baik,".jelasnya.
Ditambahkan Sukriadi, Inspektorat Kabupaten Wajo harus memastikan dengan melakukan pemeriksaan seluruh kegiatan fisik di Desa Pakanna, dan Desa Ujunge diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas penggunaan Dana Desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
"Saya berharap masyarakat mendukung upaya pemeriksaan ini dan memberikan akses kepada inspektorat untuk melakukan pemeriksaan tersebut. sebab itu sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa,". Ungkapnya.
Sebagai badan pengawasan, lanjut Sukriadi, bahwa Inspektorat Wajo bertanggung jawab untuk melakukan audit dan pengawasan keuangan disetiap desa. Hal ini penting untuk memastikan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah digunakan secara efektif efisien, dan akuntabel demi pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
”Kuncinya kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan, termasuk dalam penggunaan Dana Desa sehingga Inspektorat wajib memeriksa setiap desa untuk memastikan bahwa dana desa tidak disalahgunakan dan digunakan dengan tepat,".tuturnya.
Dilain sisi kepala inspektorat Awaluddin, Sibe, SKM, M.Kes, membenarkan adanya surat klarifikasi tersebut. "Benar surat tersebut sudah Kemi terima,". Jelasnya.(Yus).
COMMENTS