Makassar – Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Desa (Kades) Kabupaten Wajo, di Hotel Aryaduta, Makassar, pada Jumat hingga Minggu (6 - 8/12/2024), di soal.
Kegiatan yang bertemakan Optimalisasi Pengelolaan Pembangunan Desa dan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa, diduga menjadi ajang bisnis bagi oknum tertentu yang terus berganti nama penyelenggara, tetapi tetap melibatkan pihak yang sama.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari media Celebespost, kegiatan ini dilaksanakan oleh PT. Putri Dewani Mandiri dengan mobilisasi oleh Hj. Andi Muafiah, SH. Dengan biaya Bimtek dibebankan kepada masing-masing peserta Rp4.500.000 per orang. Minggu (08/12/2024).
Dimana biaya ini mencakup:
Pelatihan selama 3 hari, Konsumsi (coffee break 4 kali, makan siang 2 kali, makan malam 2 kali), Menginap 2 malam (twin share), Sertifikat Bimtek
Seminar kit peserta.
Sejumlah kepala desa yang mengikuti kegiatan tersebut merasa bahwa Bimtek ini tidak memberikan manfaat signifikan. Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa kegiatan tersebut hanya formalitas dan merupakan kewajiban yang dibebankan kepada peserta.
“Kami mendapat undangan dan disuruh ikut. Katanya ini penting untuk optimalisasi pembangunan desa, tapi rasanya hanya seremonial saja,” ujar seorang kepala desa.
Ketua Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) Sulawesi Selatan, Rais Al Jihad, juga turut mengkritisi pelaksanaan Bimtek ini. Menurutnya, kegiatan ini terkesan sebagai modus untuk memperkaya oknum tertentu.
“Yang disayangkan, kegiatan ini seperti gonta-ganti nama lembaga penyelenggara, tetapi orang-orang di baliknya tetap sama, ini patut dicurigai,” tegas Rais.
Ia juga menyesalkan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut sering kali mengatasnamakan pihak Kejari atau Kejati untuk menekan kepala desa agar ikut. “Ini jelas modus menakut-nakuti, dan yang rugi adalah para kepala desa yang terpaksa membayar biaya tinggi tanpa hasil nyata,”.tambahnya.
Dilain sisi ketua LSM L-KPK Andi Ilham, menyayangkan jika kegiatan bimtek tersebut hanya di duga hanya dijadikan lahan bisnis semata, apalagi sampai mencakup nama kejari atau kejati seperti yang di ungkap ketua SPMP.
"Kegiatan yang di laksanakan A.M ini hampir setiap tahun selain bimtek kepala desa iya juga melakukan bimtek untuk sekolah dengan tujuan meningkatkan sumber daya manusia, namun nyatanya bukannya tambah baik malah kwalitas pengelolaan anggaran dana desa makin buruk,". Sesal Andi Ilham.
Sebelumnya juga kata Andi Ilham, beberapa kepala sekolah baik itu SMP, SD di kabupaten wajo juga mengeluhkan adanya bimtek yang di lakukan AM, setiap tahunnya, dianggarkan melalui dana bos, di nilai hanya menambah beban bagi sekolah. Pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta melanggar Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.(*).
COMMENTS