.natural-thumbnail img { display: block; height: 200px; width: 100%; }

Di Duga Ada Korupsi, Proyek Penambahan Ruang atau Renovasi Pembangunan Puskesmas Penrang Di Wajo, Tersorot.

SHARE:

Wajo - Proyek Penambahan Ruang atau Renovasi Puskesmas Penrang senilai Rp. 3.363.252.000,- milik Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo...


Wajo - Proyek Penambahan Ruang atau Renovasi Puskesmas Penrang senilai Rp. 3.363.252.000,- milik Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo, yang di laksanakan noleh CV. Pilar Cipta Konstruksi Tahun Anggaran 2024 diduga terjadi Penggelembungan harga satuan bangunan/m2.


Ketidakcermatan dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), menurut Iwan, salah satu penggiat anti korupsi, diduga menjadi penyebab terjadinya Mark up yang berdasarkan perhitungan beserta timnya mencapai 40% dari nilai pagu.

 

“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak cermat dalam menyusun HPS,”. ujarnya. Sabtu, (14/12/2024).


Selain itu, perhitungan taksasi pembongkaran diduga dilakukan secara tidak profesional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. 


“Siapa pengelola teknisnya? Pengelola teknis itu bukan tim teknis, jadi jangan disamakan. Ini merupakan salah satu poin penting yang kami masukan dalam laporan,”. ucapnya.



Berdasarkan informasi yang diperoleh timnya, Iwan menambahkan, oknum Konsultan Perencana diduga juga sebagai pihak penyedia jasa dengan meminjam bendera perusahaan untuk digunakan pada kegiatan itu.


"Kami sementara telusuri kebenarannya. Pembuktiannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) nantinya,". ungkapnya.



Tidak itu saja, CV. Pilar Cipta Konstruksi diduga dalam melaksanakan kegiatan tan

pa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerjanya.


"Nampak saat kami turun ke lokasi kegiatan, aturannya jelas, penyedia jasa harus memperlakukan para pekerja secara adil dan layak, dan pengusaha mestinya patuh dengan aturan itu. Bukan hanya dipajang saja,". jelasnya.


Iwan menambahkan, pada Pasal 2 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor : PER.08/MEN/VII/2010 Tentang Alat Pelindung Diri "Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 1 Taun 1970". 


Minimnya pengawasan dari CV. Ahsan Pratama Consultant selaku konsultan pengawas, adalah bukti tidak profesionalnya penyedia jasa dan konsultan pengawas terhadap kepatuhan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 


"Perusahaan yang lalai menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat di kenakan sanksi administrasi, sanksinya diatur dalam pasal 190 UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,". Jelasnya.


Lebih lanjut, PPK, menurut Iwan, seharusnya melakukan pengawasan yang ketat sehingga penyedia jasa yang tidak profesional dapat menerapkan aturan K3 dengan baik dan benar.


“Apalagi waktu pelaksanaan kami duga telah mengalami adendum. Hal kecil saja seperti APD mereka tidak berikan ke pekerja,". tutupnya. (Sy.SH).

COMMENTS

Nama

Advertorial,16,Bisnis,4,Daerah,7,Ekonomi,4,Hukum & Kriminal,6,Islami,3,Lifestyle,6,Nasional,7,Pemerintahan,3,Pendidikan,10,Peristiwa,5,Seni & Budaya,5,
ltr
item
LENSA PENDIDIKAN INDONESIA: Di Duga Ada Korupsi, Proyek Penambahan Ruang atau Renovasi Pembangunan Puskesmas Penrang Di Wajo, Tersorot.
Di Duga Ada Korupsi, Proyek Penambahan Ruang atau Renovasi Pembangunan Puskesmas Penrang Di Wajo, Tersorot.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjN4E45ngwUzy74Q937tSywg2ncdOD5ehq9hyxwuHmVxuUqMvjMF8egMHZ3VH8uFhBoUwsGXlvmF9xWmEHyW5MHtGIOsIvcTFxjuZxn6qPOEVmt31bnG6TcJaAB6OxEP__egPIAeWCZ2l8o2RTxihdRH44fhEeb87cW-pDaUnJLIcRwe5rjDlsxQPUL2m0/s320/IMG-20241214-WA0006.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjN4E45ngwUzy74Q937tSywg2ncdOD5ehq9hyxwuHmVxuUqMvjMF8egMHZ3VH8uFhBoUwsGXlvmF9xWmEHyW5MHtGIOsIvcTFxjuZxn6qPOEVmt31bnG6TcJaAB6OxEP__egPIAeWCZ2l8o2RTxihdRH44fhEeb87cW-pDaUnJLIcRwe5rjDlsxQPUL2m0/s72-c/IMG-20241214-WA0006.jpg
LENSA PENDIDIKAN INDONESIA
https://www.lensapendidikanindonesia.com/2024/12/di-duga-ada-korupsi-proyek-penambahan.html
https://www.lensapendidikanindonesia.com/
https://www.lensapendidikanindonesia.com/
https://www.lensapendidikanindonesia.com/2024/12/di-duga-ada-korupsi-proyek-penambahan.html
true
7985048869252002673
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Lihat semua Readmore Membalas Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS Lihat semua Direkomendasikan untukmu LABEL ARCHIVE MENCARI Semua Posting Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content