SOPPENG —Kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Unru Hekon, terhadap H. Haeruddin kini tengah bergulir di Mapolres Soppeng.
Bripka Kasmudi Kanit Tipidter, saat di konfirmasi, ia menjelaskan dimana perkara pencemaran nama baik yang di lakukan unru hekon, kepada H. Haeruddin, sudah dalam proses penyelidikan. Jelasnya ke awak media, Jumat (06/12/2024).
Peryataan Kasmudi tersebut dikuatkan oleh Kuasa Hukum H. Haeruddin yakni Zulfikar SH, mengatakan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diposting di Facebook oleh Unru Hekon tanggal 24 November 2024 lalu sudah di tangani pihak berwajib.
"Hari ini saya selaku kuasa Hukum H. Haeruddin, memenuhi penggilan penyidik Tipidter Polres Soppeng prihal perkembangan dari hasil penyelidikan, tersebut,". kata Zulfikar.
Selanjutnya Zulfikar menegaskan kalau kliennya akan terus melanjutkan kasus tersebut dan mengikuti proses yang sedang berlanjut sekarang ini di Polres Soppeng.
Sebelumnya diketahui bahwa pemilik Akun Facebook atas nama Unru Hekon dilaporkan di Polres Soppeng pada Senin (26/11/2024), oleh kuasa hukum H Haeruddin atas dugaan tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diposting di Facebook tanggal 24 November 2024 lalu.
Dalam postinganya, Unru diduga melancarkan fitnah dan memberi pernyataan tertulis bahwa H Haeruddin yang merupakan saudara kandung calon Bupati Soppeng H Suwardi Haseng telah menginstruksikan seluruh kepala desa / lurah untuk memenangkan pasangan 02 ( H Suwardi Haseng – Selle KS Dalle) disertai dengan narasi jangan takut melanggar, juga dikatakan Bupati Soppeng memerintahkan H Haeruddin untuk meminta kepada satgas mengikuti terus kepala desa dan lurah. (**)
COMMENTS