WAJO -- Pemberian penghargaan kepada pemerintah kecamatan, desa, kelurahan, UPTD PBB-P2, kolektor, dalam pengelolaan PBB-P2 dan mitra kerja pemerintah daerah dalam mendukung pengelolaan pajak daerah di kabupaten wajo, oleh badan pengelolaan dana pendapatan daerah. Jum'at (13/12/2024).
Kegiatan tersebut selain Pj. Bupati hadir, Kepala kejaksaan Negeri Wajo, kepala BPN, Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Sengkang, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan pendapatan daerah, para camat, UPTD, para lurah, kepala desa, kolektor PBB - P2, dan Wajib Pajak lainnya, serta undangan lainnya.
Dalam sambutan Pj. bupati Wajo, Andi Bataralifu, mengatakan dalam struktur APBD tahun 2024, pendapatan asli daerah (PAD) merupakan salah satu sumber pendapatan pembiayaan pembangunan yang perlu di optimalkan.
"Mengingatkan kondisi dana transfer yang bersumber dari pemerintah pusat semakin sulit guna memenuhi kebutuhan dalam pelayanan masyarakat,". Kata Andi Bataralifu.
Selanjutnya, menurut Andi Bataralifu, tahun 2024, pemerintah kabupaten Wajo mengelola 9 jenis pajak daerah berdasarkan undang undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan keuangan pusat dan daerah yang telah di tindak lanjuti melalui perda no 6 tahun 2023 tentang pajak retribusi daerah.
"PBB - P2 merupakan salah satu jenis pajak yang memiliki kontribusi 35% dari jumlah penerimaan pajak daerah yang di targetkan sebesar 53,22 milliar pada tahun 2024 tahun ini,". Ujarnya.
Ia berharap di tahun 2025 mendatang agar pengelolaan penerimaan daerah kabupaten wajo, lebih ditingkatkan dengan memanfaatkan sarana digitalisasi termasuk layanan transaksi non tunai agar akuntabilitas, transparansi penerimaan daerah dapat lebih baik.
Adapun yang mendapat penghargaan yakni Kejaksaan, BPN, Bank BPD, notaris , para Camat Sekabupaten Wajo, serta para pengusaha dan lain lain. (Yus).
COMMENTS