Wajo - Sukriadi SH, Divisi Hukum Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo untuk melakukan audit kembali terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh Kepala Desa Pakanna dan Desa Ujunge, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo sebagai bentuk pengawasan pengelolaan Dana Desa (DD).
“Pengawasan ini penting untuk menghindari terjadinya potensi pemerasan. Kami dari L-KONTAK akan mendukung sepenuhnya Inspektorat Wajo yang nantinya memastikan dan mencegah tumpang tindih pengawasannya,". jelas Sukriadi, Selasa, (17/12/204).
Menurut dia, pengawasan di desa terhadap penggunaan anggaran Dana Desa (DD) mesti dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten, dan tetap berpedoman pada hukum adminstrasi negara.
Terhadap penggunaan anggaran negara tambah Sukri, yakni melalui Dana Desa di kedua desa tersebut, ada indikasi kesalahan administrasi yang dapat berujung timbulnya hukum pidana.
Ia membeberkan, pada pelaksanaan kegiatan Betonisasi jalan atau Rabat Beton misalnya, mestinya dilakukan terlebih dahulu uji laboratorium guna memastikan kualitas apa yang digunakan terhadap kegiatan yang dimaksud.
“Jika ada ketidaksesuaian harga terhadap kualitas yang ditimbulkan, maka bisa saja secara administrasi, laporan pertanggungjawaban tidak sesuai fakta lapangan. Untuk membuktikan itu, maka sebaiknya Inspektorat Daerah Wajo, meminta pihak yang berwenang untuk menguji hal itu," tegasnya.
Dia menganggap penerapan Hukum pidana letaknya berada di belakang setelah hukum administrasi negara. Maka menurutnya, kegiatan Kepala Desa, harus dipastikan sudah memenuhi unsur administrasi negara.
Lebih lanjut Sukri menambahkan, kesalahan administrasi atau prosedur dapat berdampak pada ranah pidana.
“Akan lebih kacau, jika Pemerintah Daerah tidak dapat memastikan pelaksanaan anggaran Dana Desa sudah terpenuhi secara hukum. Bagaimana bisa sering kita dengar, keluhan Kepala Desa terhadap pengembalian uang negara pada beberapa kegiatan mereka, dan itu sering berulang-ulang. Bukankah ini menandakan, niat dari pelaksanaan anggaran yang tidak efisien dan efektif? Lalu untuk apa setiap tahunnya para Kepala Desa mengikuti Bimbingan Teknis dan Pelatihan yang ujung-ujungnya tetap saja ada pengembalian?," jelasnya.
Dia berharap, adanya keberanian dan tindakan tegas dari Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo untuk mendorong ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika kemudian ditemukan ada indikasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa.
“Korupsi itu harus ada kerugian negara. Nah, untuk memastikannya, Inspektorat dan BPK punya kewenangan mutlak, bukan malah dikembalikan ke kas desa yang penggunaannya nanti masyarakat tidak mengetahui, padahal program setiap tahunnya di Desa itu ada dan dibahas melalui Musrembang Desa,". terangnya.(YUS).
COMMENTS