WAJO -- Warga desa Padang Loang, kecamatan Pitumpanua, kabupaten Wajo di duga mendapat tekanan yang berbentuk pengecualian oleh oknum kepala desa, kembali mendapat sorotan. Selasa (26/11/2024).
Hal ini mencuat akibat adanya beda pilihan antara warga dengan kepala desa setempat sehingga perlakuan tersebut di nilai mencederai demokrasi yang ada di Indonesia.
Dimana di ketahui berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat 1 Undang Undang no 10 tahun 2016 berbunyi : Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan Kepala desa atau lurah di larang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Juncto pasal 188 UU no 1 tahun 2015.
S salah satu warga yang minta namanya di inisialkan mengatakan bahwa oknum kades setempat di nilai tidak netral dan berpihak kepada salah satu paslon yakni AR Rahman.
"Kalau ada warga yang dianggap pammase itu di minta di foto kemudian di suruh datang mencoblos jam tertentu oleh panitia, beda kalau warga yang berpihak kepada Paslon no urut 1, lebih di utamakan,". Kata S.
Ia berharap agar pihak Bawaslu dan Gakumdu intens melakukan pengawasan ketat, sehingga warga tidak mendapatkan perlakuan yang bisa cederai demokrasi.
Dilain sisi, kepala desa Padang Loang yang di konfirmasi terkait adanya hal tersebut serta dugaan tidak netral sehingga dapat mencederai demokrasi, hingga berita ini di layangkan belum memberikan jawabannya. (**)
COMMENTS