Wajo – Forum Koalisi Masyarakat Wajo menggelar aksi aspirasi di Kantor DPRD Wajo, Sulawesi Selatan, Jumat (18/10/2024).
Aksi ini dilakukan untuk menuntut penjelasan terkait dugaan ketidakjelasan dalam proses pengurusan sertifikat, pemecahan, dan alih fungsi lahan yang dianggap berbelit di Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo.
Perwakilan masyarakat, Ir Nasir Rahim, mengungkapkan bahwa pengurusan tanah di kantor ATR/BPN Wajo sangat rumit dan tidak transparan.
"Banyak prosedur tidak jelas, baik dalam hal waktu penyelesaian maupun biaya yang harus dikeluarkan," kata Nasir Rahim saat ditemui di sela aksi Depan Kantor DPRD Wajo, Jl Rusa No 17A, Sengkang, Jumat (18/10/2024).
Menurut Nasir, kondisi ini sangat meresahkan masyarakat karena kebijakan yang diterapkan tidak memberikan kepastian.
"Kami berharap DPRD bisa membantu meluruskan permasalahan ini karena banyak masyarakat merasa dipersulit," tambahnya.
Ia juga menyebut banyak warga telah mengeluarkan biaya melebihi standar.
Namun sertifikat tanah diajukan tak kunjung selesai, bahkan beberapa kasus sudah berlangsung bertahun-tahun.
Menanggapi aspirasi ini, anggota DPRD Wajo dari Fraksi PPP, Andi Yusri, mengakui pengurusan sertifikat tanah memang menjadi keluhan umum di masyarakat.
"Memang ada kesan rumit dalam pengurusan sertifikat, sehingga masyarakat kerap harus mengeluarkan biaya tambahan dan waktu yang lebih lama," jelasnya.
Sementara itu, Andi Rustan dari Fraksi Partai Golkar menekankan pentingnya melengkapi data dan bukti jika ada indikasi pungutan liar.
"Siapa yang menerima dan berapa jumlah yang dibayarkan harus dilaporkan dengan jelas. Kami akan meneruskan aspirasi ini ke pimpinan untuk dibawa ke komisi terkait," tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Kantor ATR/BPN Wajo, Gunawan Hamid, belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut karena belum berhasil ditemui hingga berita ini diturunkan. (*)
Editor : SUKRI
COMMENTS